MAJENE — Proses perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) diduga mengalami hambatan di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene.
Salah satu alumni STAIN Majene, Ahmad Syamsuddin, menilai BPN tidak serius dalam menangani proses balik nama sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Majene ke Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menjadi salah satu syarat utama alih status kelembagaan tersebut.
“Pengurusan sertifikat ini sudah cukup lama diajukan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami menduga ada upaya memperlambat proses alih status STAIN menjadi IAIN,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia menyebut lambannya proses administrasi pertanahan menjadi penghambat utama transformasi kelembagaan STAIN. Bahkan, menurutnya, situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya opsi pembatalan alih status oleh pihak kampus.
“Ini sangat memalukan. Majene sebagai pusat pendidikan seharusnya mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk BPN,” tambahnya.
Ahmad juga menyoroti ketimpangan antara semangat civitas akademika STAIN yang tengah menggenjot akreditasi menuju unggul dengan kondisi di lapangan yang justru terhambat oleh birokrasi pertanahan.
“Kami mendesak BPN Pusat untuk mengevaluasi kinerja BPN Majene. Jika perlu, copot Kepala BPN Majene dari jabatannya. Kami juga akan segera mengonsolidasikan gerakan alumni dan mahasiswa untuk mendorong percepatan proses ini,” tegasnya. (rls/as)