MAJENE – Camat Tammerodo, Edi Bastian murka mengenai sikap para Penjabat (Pj) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diwilayahnya terkesan kelola uang negara layaknya uang pribadi, Selasa 29 Juli 2025.
Kenapa tidak, baru – baru ini Camat Tammerodo bersama beberapa jajarannya melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di Desa Tammerodo Utara.
Edi Bastian bersama jajarannya menemukan beberapa kejanggalan terkait pengelolaan keuangan di Kecamatan Tammerodo Utara.
Paling mencolok diantaranya, ditemukan tidak selesainya laporan pertanggungjawaban keuangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, didapatkan perbedaan informasi terkait biaya sewa kantor BPD dengan selisih cukup signifikan.
Bukan hanya itu, Camat Tammerodo juga sambangi lokasi ternak kambing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditengarai Mark Up dengan nilai harga kambing dan usia kambing.
Bahkan, ditemukan adanya perbedaan kesepakatan antara BUMDes dan mitra peternak dalam MOU.
Edi katakan, temuan ini menjadi perhatian serius bagi kami dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Tammerodo Utara.
“Kita berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Camat menegaskan, langkah – langkah akan diambil termasuk klarifikasi kepada pihak – pihak terkait dan kemungkinan audit lebih lanjut.
“Publik diharapkan dapat mengawasi proses ini dan memberikan informasi jika diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” terang Camat Tammerodo.
Sementara saat dihubungi P3MD katakan, hubungan kami diawal – awal bersama pihak BUMDes baik. Namun, dalam perjalannya BUMDes tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami. “Sampai dibagikan pun itu kambing kami tidak diberitahu,” ujar P3MD Kecamatan Tammerodo.
Ia juga katakan, selain pembagian kambing diakui dirinya tidak melalui Musdes juga penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) dinilai melanggar edaran Dirjen.
“Sempat kami tahan dan tidak membenarkan hal itu. Tapi, dengan beberapa penjelasan dan hasil koordinasi mereka bersama pihak DPMD itu katanya menjadi dasar,”
Ia menjelaskan, jika Peraturan Bupati (Perbup) terbit diawal 2025 dijadikan rujukan secara hirarki ada edaran Dirjen baru – baru dikeluarkan mengenai pelarangan penggunaan dana Ketapang tepat dibulan Mei lalu.
“Soal penggunaan dana Ketapang diperuntukkan untuk pelatihan pengurus kami pun buatkan memo untuk pendampingan. Kami juga temukan dilapangan, adanya 1 ekor kambing mati sehari pasca disalurkan,” katanya.
Ketua PA GMNI ikut nimbrung dalam persoalan ini dan meminta pihak Kejaksaan Majene untuk turun aktif melakukan pendampingan terkait pemanfaatan dana Ketapang.
“Jika dibiarkan pemandangan seperti ini terus terjadi, hampir dipastikan tujuan utama diaktifkannya seluruh BUMDes tidak dicapai. Malah, justru akan menjadi lahan baru untuk korupsi,” urainya.
Nanda mendesak pihak Kejaksaan Negeri Majene untuk memanggil BUMDes Tammerodo Utara bersama pihak terlibat lainnya mengenai temuan dilapangan.
Informasi berhasil dihimpun tim TelukMandar.com, terkait keterlibatan vendor kambing berada di Kecamatan Pamboang ditengarai ada ordal ikut bermain didalamnya.
Sampai berita diturunkan, tim TelukMandar.com, mencoba menghubungi Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Tammerodo belum digubris. (rls/as)