MAJENE – Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Majene, ditengarai melakukan rotasi jabatan (Mutasi) Kepala Sekolah (Kepsek) secara sembunyi, Jumat 24 Mei 2025.
Hal itu, bermula mencuat dipublik setelah adanya salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) merasa kaget tiba – tiba dirotasi tanpa adanya Surat Keputusan (SK).
Mirisnya, informasi dihimpun tim media telukmandar.com, terkait rotasi tersebut ditengarai dilakukan secara tertutup dan terkesan disembunyikan melalui perubahan data akun dapodik.
Padahal, rotasi atau sering disebutkan mutasi memiliki aturan telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak mengacu pasal 162 ayat 3 (UU) Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Belum lagi, masalah ini juga kemudian rupanya telah tiba di telinga Komisi 3 DPRD Majene, juga bagian mitra kerja Disdikpora.
Tak main, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Disdikpora Majene untuk membicarakan masalah tersebut.
Usai kabar Komisi 3 berencana memanggil pihak Disdikpora dan membahas masalah tersebut. Kabar terbaru kami temukan, rupanya rotasi secara sepihak dilakukan melalui perubahan data dapodik dipending.
Tim TelukMandar.com, sudah melakukan klarifikasi kepada Plt. Disdikpora Misbah dimulai kemarin, Kamis 22 Mei dan sampai saat ini kami belum mendapatkan balasan melalui via telepon.
Sama halnya, Kabid Mutasi, BKPSDM saat dilakukan konfirmasi juga belum dapat tersambung dan pesan telah kami kirim melalui via whats app juga tak kunjung ditanggapi.
Tak cuman itu, Ketua Komisi 3 DPRD Majene, Jasman pun telah kami hubungi melalui via whats app untuk dimintai jadwal kepastian Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Disdikpora Majene. Namun belum di gubris. (as)













