MAJENE- PT. Ardan Masogi bergerak di bidang jasa komunikasi, khususnya layanan Telkomsel. PT. Ardan Masogi juga terlibat dalam bidang retail dan distribusi, seperti yang disebutkan dalam studi tentang perusahaan tersebut di Kabupaten Pinrang.
Tim TelukMandar.com, menemukan data dilapangan mengenai proses perekrutan PT. Ardan Masogi dinilai serampangan dan ditengarai melakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawan miliknya, Kamis 22 Mei 2025.
Ia sampaikan, proses perekrutan karyawan dilakukan PT. Ardan Masogi di Majene dinilai serampangan dan tidak menggunakan pendekatan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sistem digunakan di Majene jauh sepadan dengan diterapkan di Kota Pare – Pare, Sulsel. Berjalan profesional melalui pendekatan keselamatan kerja,” ungkap bekas karyawan miliknya enggan disebutkan namanya.
Ia juga menjelaskan, Manager Cluster (MC) PT. Ardan Masogi Majene dinilai mengambil kebijakan sepihak dengan mengeluarkan karyawan tanpa sebab.
“MC PT. Ardan Masogi Majene. Penting dievaluasi secara langsung karena bisa saja berimplikasi terhadap citra dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak MC PT. Ardan Masogi Majene, pun dinilai UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana mencakup hubungan antara perusahaan dan pekerja meliputi beberapa aspek diantaranya, time kerja, upah, cuti, PHK, dan perlindungan tenaga kerja.
“UU Ketenagakerjaan juga mengatur tentang perjanjian kerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” terangnya.
Saat tim TelukMandar.com, melakukan klarifikasi melalui via telepon oleh pihak Manager Cluster (MC) Majene. Pihaknya, belum bersedia memberikan klarifikasinya.
Sampai berita dimuat, tim TelukMandar.com, masih terus menunggu klarifikasi langsung oleh pihak PT. Ardan Masogi. (rls/as)