MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui program rehabilitasi ruang kelas di SDN 48 Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Proyek yang dikerjakan melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 89.598.000 (delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Pekerjaan rehabilitasi tersebut mencakup dua ruang lingkup utama, yaitu pekerjaan umum dan pekerjaan lapangan atau site work. Kegiatan ini bertujuan memperbaiki kondisi fisik ruang belajar agar lebih layak, nyaman, dan aman digunakan oleh para peserta didik serta tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kondisi ruang kelas di SDN 48 Galung sebelumnya memang memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan pada atap, dinding, dan lantai yang sudah lama tidak diperbaiki. Hal ini menyebabkan proses belajar mengajar menjadi kurang optimal, terutama saat musim hujan, di mana kebocoran dan kelembapan menjadi keluhan utama guru dan siswa.
Kepala SDN 48 Galung, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah daerah. “Kami sudah lama menantikan perbaikan ini. Anak-anak belajar di ruang yang bocor dan lembap, tetapi sekarang kami optimis setelah adanya program rehabilitasi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Proyek rehabilitasi ini dipandang strategis karena sejalan dengan visi Bupati Majene, yaitu mewujudkan Majene Unggul, Mandiri, dan Religius, dengan salah satu misinya menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Infrastruktur pendidikan yang memadai diyakini menjadi pondasi utama untuk melahirkan generasi yang cerdas dan berdaya saing.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Majene menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi di SDN 48 Galung merupakan bagian dari program prioritas 2025 untuk memperbaiki sarana pendidikan dasar di daerah terpencil. “Kami ingin memastikan seluruh sekolah memiliki standar ruang belajar yang layak. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang kualitas proses belajar mengajar,” katanya.
Selain memperbaiki struktur bangunan, kegiatan rehabilitasi juga akan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan siswa, sesuai pedoman Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Dengan demikian, setiap ruang kelas akan memenuhi syarat pencahayaan, sirkulasi udara, dan keamanan bangunan.
Dalam proses pelaksanaan, pihak Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas pekerjaan, baik dari tim teknis maupun pengawas lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Masyarakat sekitar menyambut positif proyek ini. Seorang warga Galung, Sappe, mengatakan bahwa perbaikan ruang kelas sudah sangat mendesak. “Kami sering lihat anak-anak belajar di ruang yang bocor. Kalau hujan deras, mereka harus pindah ke ruang lain. Syukurlah sekarang sudah ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya dengan lega.
Program rehabilitasi ruang kelas ini diharapkan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan dokumen perencanaan, pekerjaan akan dimulai pada akhir tahun 2025 dan ditargetkan rampung sebelum tahun 2026, agar siswa bisa segera menikmati ruang belajar baru yang lebih representatif.
Selain itu, Disdikpora Majene juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan sekolah dasar di wilayahnya. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar dalam penentuan prioritas rehabilitasi berikutnya di tahun-tahun mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di sektor pendidikan.
Dari aspek regulasi, pelaksanaan proyek ini turut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Hal ini memastikan proses pelaksanaan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan memberikan kesempatan bagi penyedia lokal untuk berpartisipasi.
Pembangunan pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana seperti yang dilakukan di SDN 48 Galung menjadi indikator penting komitmen pemerintah daerah dalam memeratakan layanan pendidikan. Dengan ruang kelas yang layak, guru bisa mengajar dengan nyaman, dan anak-anak dapat belajar dengan semangat tanpa terganggu kondisi fisik bangunan.
Harapan besar kini tertuju pada pelaksanaan yang tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Bila proyek ini berjalan baik, maka SDN 48 Galung akan menjadi contoh nyata bagaimana dana publik dapat memberi manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pendidikan di Majene.