Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Di Duga Caleg Pelaku Money Politik Majene Menjalani Pemeriksaan Hari Ini
Daerah, Hukum & Kriminal, Politik  

Di Duga Caleg Pelaku Money Politik Majene Menjalani Pemeriksaan Hari Ini

Redaksi
Februari 27, 2024Februari 27, 2024

Majene,TelukMandar.com- Pemeriksaan caleg diduga pelaku Money Politik (politik uang) di Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, masih terus dilakukan oleh sentra Gakumdu Majene Provinsi Sulbar, Selasa 27 Februari 2024.

Dikabarkan, hari ini caleg yang diduga pelaku money politik (politik uang) dilakukan pemeriksaan oleh pihak Gakumdu di kantor Bawaslu Majene.

Sementara, saat dihubungi melalui via telepon Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali enggan menjawab dan merespon untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini.

Berbeda dengan komisioner Bawaslu Majene, Saat ini kasus tersebut sementara berproses di Sentra Gakkumdu Majene. Sejumlah saksi telah diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli atau permintaan keterangan ahli.

“Kemudian dilakukan pembahasan untuk menentukan keterpenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut,” ungkap Edyatma Jawi saat dikomfirmasi melalui via telepon.

Adapun, temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Jatanras Polda Sulbar, beberapa waktu lalu dan berhasil menemukan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi 350 serta specimen caleg diduga pelaku money politik.

Sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Dijabarkan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.

Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan. (as)

Berita Terkait

Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
Pemprov Sulbar Jelaskan Penyertaan Modal Di PT Bank Pembangunan Daerah Lewat Paripurna DPRD Sulbar
Kerja Sama IGI, Mafindo Sulbar Gelar Kelas Kecerdasan AI Goes To School
Filosofi Sipokannyang Jadi Panduan Sulbar Wujudkan Birokrasi Cepat dan Akuntabel
Kopi Mamasa, Kakao hingga Gula Aren, Wagub Sulbar Dorong Inovasi UMKM untuk Pasar Global
Antisipasi Inflasi, Pemprov Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah
Post Views: 665

Baca Juga

Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
Pemprov Sulbar Jelaskan Penyertaan Modal Di PT Bank Pembangunan Daerah Lewat Paripurna DPRD Sulbar
Kerja Sama IGI, Mafindo Sulbar Gelar Kelas Kecerdasan AI Goes To School
Filosofi Sipokannyang Jadi Panduan Sulbar Wujudkan Birokrasi Cepat dan Akuntabel
Kopi Mamasa, Kakao hingga Gula Aren, Wagub Sulbar Dorong Inovasi UMKM untuk Pasar Global
Antisipasi Inflasi, Pemprov Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah

Rekomendasi untuk kamu

Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional

MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat…

Pemprov Sulbar Jelaskan Penyertaan Modal Di PT Bank Pembangunan Daerah Lewat Paripurna DPRD Sulbar

MAMUJU — Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Asisten Pemkesra Muh Jaun menghadiri rapat paripurna…

Kerja Sama IGI, Mafindo Sulbar Gelar Kelas Kecerdasan AI Goes To School

MAMUJU – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Sulawesi Barat resmi melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial…

Filosofi Sipokannyang Jadi Panduan Sulbar Wujudkan Birokrasi Cepat dan Akuntabel

MAMUJU – Dalam rangka persiapan kegiatan Koordinasi dan Asistensi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah…

Kopi Mamasa, Kakao hingga Gula Aren, Wagub Sulbar Dorong Inovasi UMKM untuk Pasar Global

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga menghadiri Brainstorming Ekosistem kewirausahaan sehat melalui…

Antisipasi Inflasi, Pemprov Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah

MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau Pasar…

Recent Posts

  • Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
  • Pemprov Sulbar Jelaskan Penyertaan Modal Di PT Bank Pembangunan Daerah Lewat Paripurna DPRD Sulbar
  • Kerja Sama IGI, Mafindo Sulbar Gelar Kelas Kecerdasan AI Goes To School
  • Filosofi Sipokannyang Jadi Panduan Sulbar Wujudkan Birokrasi Cepat dan Akuntabel
  • Kopi Mamasa, Kakao hingga Gula Aren, Wagub Sulbar Dorong Inovasi UMKM untuk Pasar Global

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Juli 8, 20250 Komentar
    Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah