Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Darmansyah Berdakwa Ditengah Kepulan Asap Tebal Ban Unjuk Rasa HMI
Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pendidikan  

Darmansyah Berdakwa Ditengah Kepulan Asap Tebal Ban Unjuk Rasa HMI

Redaksi
Maret 12, 2025

MAJENE- Unjuk rasa digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene berlangsung dramatis dan bersitegang.

Unjuk rasa digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majene didepan kampus Stikes Bina Bangsa (BBM) bersamaan dengan dirangkaikan acara buka bersama (Bukber) dihalaman kampus BBM.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar unjuk rasa buntut dari diberikannya sanksi schorsing terhadap mahasiswi Stikes BBM juga merupakan kader HMI.

Dramatisnya, HMI dihadang ratusan mahasiswa Stikes BBM Majene dan sampai alami gesekan berujung pengrusakan bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene.

Fakta lain, unjuk rasa digelar HMI pun tidak menghentikan acara buka bersama (Bukber) Stikes BBM dibuka dengan berbagai sambutan dan dakwah diantarkan langsung almukarram Darmansyah.

Meski ditengah kepulan asap kian menebal dakwah pun diantarkan langsung almukarram Darmansyah terus dilangitkan.

Menurut jendlap aksi, mahasiswa memiliki peran fundamental dalam menciptakan lingkungan akademik sehat dan demokratis.

Namun, kebijakan diambil Stikes BBM justru mencerminkan sikap represif dengan mengabaikan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam lingkungan kampus.

“Schorsing dijatuhkan kepada salah satu mahasiswi tanpa adanya mekanisme dialog yang adil adalah tindakan yang tidak hanya mencederai kebebasan akademik. Tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi dan musyawarah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mahasiswi tersebut dijatuhi schorsing secara sepihak hanya karena mengutarakan kritik dalam forum Musyawarah Besar KEMA STIKes BBM, tanpa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau penjelasan atas apa yang disampaikan.

Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menegaskan bahwa mahasiswi yang terkena schorsing dan 10 mahasiswa yang diberhentikan secara sepihak diantaranya adalah merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat STIKes BBM.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mencederai hak kader kami dan hak mahasiswa secara umum,” ujarnya.

Selain itu, tindakan pengurus BEM yang memberhentikan sepuluh mahasiswa dari kepengurusan tanpa melalui prosedur yang jelas semakin menunjukkan bahwa kebebasan organisasi mahasiswa di lingkungan STIKes BBM telah dipasung.

Lanjutnya, pemberhentian ini dilakukan tanpa dasar yang rasional dan tanpa mempertimbangkan mekanisme yang seharusnya berlaku dalam organisasi mahasiswa.

“Ini menimbulkan kesan bahwa pengurus BEM berusaha membungkam suara mahasiswa yang kritis dan melemahkan gerakan kemahasiswaan yang selama ini berperan aktif dalam mengawal kebijakan kampus,” terangnya.

Keputusan-keputusan yang diambil secara sepihak oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIKes BBM mencerminkan sikap yang bertentangan dengan prinsip demokrasi akademik. Tidak adanya ruang diskusi serta pengambilan kebijakan yang dilakukan tanpa melibatkan pihak yang bersangkutan menunjukkan bahwa kampus telah melangkahi prinsip-prinsip dasar dalam dunia pendidikan tinggi.

Tindakan ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang menjamin hak mahasiswa dalam sistem pendidikan nasional, di antaranya: UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 6 Ayat (2): “Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjamin kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik.”

Pasal 8 Ayat (1): “Mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika memiliki hak memperoleh pendidikan yang bermutu, layanan akademik yang adil dan tidak diskriminatif, serta kebebasan dalam pengembangan diri.”

Pasal 9 Ayat (1): “Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan dalam lingkungan akademik sesuai dengan prinsip kebebasan akademik dan etika keilmuan.”

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat (1): “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.”

Pasal 7 Ayat (1): “Setiap mahasiswa berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama dalam proses pendidikan.”

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pasal 5 Ayat (2): “Mahasiswa berhak untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berorganisasi dalam lingkup akademik dan non-akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab dalam membangun intelektualitas mahasiswa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang mencakup kebebasan akademik dan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapatnya secara ilmiah dan kritis.

Berdasarkan berbagai regulasi di atas, maka kami menilai bahwa tindakan schorsing sepihak serta pemberhentian mahasiswa dari kepengurusan BEM tanpa prosedur yang jelas telah melanggar hak-hak mahasiswa yang dilindungi oleh UU

Kami menuntut: Pencabutan schorsing terhadap mahasiswi yang dikenai sanksi sepihak, karena keputusan tersebut tidak melalui mekanisme transparan dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

Pemulihan kembali status sepuluh mahasiswa yang dikeluarkan dari BEM tanpa prosedur yang adil, serta adanya klarifikasi terbuka dari pengurus BEM dan pihak kampus terkait alasan pemberhentian tersebut.

Pencopotan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIKes BBM, karena telah mengambil kebijakan yang melanggar hak mahasiswa dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi dalam dunia pendidikan.

Evaluasi terhadap sistem pengambilan keputusan di STIKes BBM, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Ditegaskan, jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami akan menggalang solidaritas dari seluruh elemen mahasiswa serta berbagai organisasi kemahasiswaan lainnya untuk menekan pihak kampus agar bertindak secara adil.

“Kami juga tidak segan untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyuarakannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, demi menegakkan keadilan bagi mahasiswa STIKes BBM,” urainya.

Kampus harusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berkembang, bukan menjadi tempat di mana suara kritis dibungkam. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari, karena jika dibiarkan, maka bukan tidak mungkin mahasiswa-mahasiswa lain akan menjadi korban ketidakadilan yang sama.

“Kami akan terus berjuang demi terciptanya lingkungan akademik yang sehat, terbuka, dan demokratis. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia,” (rls/tt)

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
Sulbar Damai: Gubernur Suhardi Duka Ajak Perkuat Toleransi dan Solidaritas
Pesan Gubernur Sulbar Hadiri Isra Mi’raj, Tekankan Komitmen Bangun Pendidikan dan Kesejahteraan
Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kalukku Mamuju
Biro Hukum Setda Sulbar Dukung Penuh Monitoring Pelaksanaan Pergub Pakaian Dinas ASN
Bau Akram Dai : Dispoparekraf Siap Terapkan Pergub Nomor 22 Tahun 2025
Post Views: 1,344

Baca Juga

Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
Sulbar Damai: Gubernur Suhardi Duka Ajak Perkuat Toleransi dan Solidaritas
Pesan Gubernur Sulbar Hadiri Isra Mi’raj, Tekankan Komitmen Bangun Pendidikan dan Kesejahteraan
Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kalukku Mamuju
Biro Hukum Setda Sulbar Dukung Penuh Monitoring Pelaksanaan Pergub Pakaian Dinas ASN
Bau Akram Dai : Dispoparekraf Siap Terapkan Pergub Nomor 22 Tahun 2025

Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru

Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi melakukan peletakan batu…

Sulbar Damai: Gubernur Suhardi Duka Ajak Perkuat Toleransi dan Solidaritas

Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menghadiri perayaan Natal Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) Kabupaten Mamuju,…

Pesan Gubernur Sulbar Hadiri Isra Mi’raj, Tekankan Komitmen Bangun Pendidikan dan Kesejahteraan

Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang digelar…

Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kalukku Mamuju

Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menghadiri peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang…

Biro Hukum Setda Sulbar Dukung Penuh Monitoring Pelaksanaan Pergub Pakaian Dinas ASN

Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan Tim Monitoring…

Bau Akram Dai : Dispoparekraf Siap Terapkan Pergub Nomor 22 Tahun 2025

Mamuju – Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Barat (Dispoparekraf Sulbar),…

Recent Posts

  • Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
  • Sulbar Damai: Gubernur Suhardi Duka Ajak Perkuat Toleransi dan Solidaritas
  • Pesan Gubernur Sulbar Hadiri Isra Mi’raj, Tekankan Komitmen Bangun Pendidikan dan Kesejahteraan
  • Plt Karo Pemkesra Sulbar Dampingi Gubernur Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kalukku Mamuju
  • Biro Hukum Setda Sulbar Dukung Penuh Monitoring Pelaksanaan Pergub Pakaian Dinas ASN

Popular Post

  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
    Januari 16, 20260 Komentar
    Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
  • Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Berita Politik

Berita politik terbaru.
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke Institut Hasan Sulur Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas SDM
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
16 Paskibraka Wakili Majene di Provinsi Dibebankan Biaya Transport, Asnawi: Ini Alarm Buat Kita Semua
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Selengkapnya

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Januari 16, 20260 Komentar
    Gubernur Sulbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nur Tanete Guru
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah