MAJENE- Puluhan Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik APBD 2025, ditengarai didominasi sejumlah DPRD Kabupaten Majene, Sabtu 10 Mei 2025.
Diketahui, sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto ingatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak melakukan ptaktik – praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, Minggu 20 April 2025 lalu.
Hal itu, disampaikan Setyo Budiyanto melalui siaran pers miliknya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terletak di Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Setyo Budiyanto tegaskan, saya juga ingin mengingatkan seluruh Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak melakukan praktik – praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi berdampak pada aspek perbuatan hukum.
“Kami berharap kepada seluruh Kepala Daerah dan DPRD untuk tetap menjaga integritasnya dan tidak menggunakan kepentingan dengan melakukan perubahan – perubahan APBD memasukkan pokir akhirnya berdampak pada kredibilitas pemerintahan itu sendiri,” ungkap Ketua KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD perubahan tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius memantau seluruh proses praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dilakukan para Kepala Daerah dan DPRD.
Tim media kami menemui sejumlah data – data memuat Pokok Pikiran (Pokir) milik DPRD, jumlah dan nominal bervariasi.
Pokok pikiran (pokir) dinilai legal dan memiliki landasan hukum salah satunya, dijabarkan didalam PP Nomor 16 Tahun 2010 dirubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain itu, pokok pikiran (Pokir ) dan proses tahapan penginputan juga dijelaskan secara terperinci melalui aplikasi dibagian kesekretariatan DPRD.
Hal itu, ditanggapi Ardika merupakan aktivis memikili kepedulian tinggi terhadap kondisi sedang dialami Majene, menilai Pokok Pikiran (Pokir) milik sejumlah DPRD terlalu berlebihan.
Apalagi, Majene sedang diselimuti sejumlah masalah diantaranya, kebutuhan operasional sampah, hutang BPJS dan hutang obat di RSUD Majene.
“DPRD harusnya lebih fokus mengawal masalah tersebut bukan justru ikut – ikutan menjadi penikmat dan seolah mengesampingkan tupoksi utamanya,” ungkapnya.
Ia sampaikan, dalam PP Pokok Pikiran (Pokir) dinyatakan legal. Namun, memiliki beberapa tahapan termasuk melalui usulan musrenbang.
“Regulasi pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) pun ditentukan. Makanya, tidak sembarang dan tidak mungkin para anggota DPRD lainnya baru mengikuti Pileg kemarin tiba – tiba mendapatkan Pokir,” terangnya.
Lebih jauh Ardika, ia meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulbar) untuk melakukan pengawalan perencanaan sampai proses implementasi Pokok Pikiran (Pokir) milik DPRD Majene.
Data ditemukan tim media TelukMandar.com, memuat sejumlah nama para Anggota DPRD nilaix mencapai puluhan miliar. (rls/as)