MAJENE- Desa Buttu Baruga kini dipimpin M. Yusuf melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan 2025, dirangkaikan dengan penentuan tematik utama untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merujuk Permendes Nomor 2 Tahun 2025, Rabu 30 April 2025.

Regulasi penetapan APBDes perubahan tahun anggaran 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat (Pj) Buttu Baruga sampaikan, Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan 2025, merujuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengalokasian 20% untuk ketahanan pangan.
Selain itu, dirangkaikan langsung dengan penetuan tematik utama untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan 2025 telah disepakati bersama dan Bumdes Buttu Baruga berfokus untuk tematik sektor peternakan yaitu pengembangan kambing,” ungkap M. Yusuf.
Ia harapkan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Buttu Baruga dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan sesuai dengan harapan bersama nantinya.
“Kami juga berkomitmen mendorong Bumdes nantinya dapat lebih aktif menggali potensi pengembangan Desa untuk peningkatan taraf kehidupan masyarakat Buttu Baruga,” terangnya.
Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan 2025, turut dihadiri seluruh pihak diantaranya P3MD, BPD, Jajaran Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Tokoh Masyarakat. (rls/as)













