Majene,TelukMandar.com-Kepala Bidan Publikasi Dinas Kominfo Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, menepis pemberitaan miring disalah satu media online telah dialamatkan kepada Bupati Majene Andi Achmad Syukri.
Pemberitaan yang dimuat disalah satu media online dan sempat hangat diperbincangkan dibeberapa group whats’ app langsung direspon Kepala Bidan (Kabid) Publikasi Dinas Kominfo Majene.
Menurut Abrar, hutang ditujukan kepada Pemkab Majene dialamatkan ke Bupati Majene, dinilai tidak benar. Pada prinsipnya proses penerbitan iklan di media online maupun cetak harus memiliki persetujuan sebelum ditayangkan.
“Pernah memang datang diruangan dan membawa kwitansi media diminta untuk dibayarkan jasanya. Tapi, sebelumnya tidak pernah datang menawarkan kerjasama iklan sehingga bingun mau membayarkan seperti apa,” ungkap Kabid Publikasi Kominfo Majene, Selasa 19 Maret 2024.
Ia pun katakan, semua media menjalin kerjasama bersama Pemkab melalui Diskominfo jauh-jauh hari sudah ada kesepakatan. Sehingga, pembayarannya melalui prosedur selama ini terbangun.
“Diskominfo Majene tidak pernah membayarakan kerjasama tanpa melalui kesepakatan serta mengacu pada aturan berlaku. Jadi tidak ada sifatnya dadakan dan semua harus melalui prosedur berlaku,” terangnya.
Ia tegaskan, mengenai sangkahan hutang merujuk pada Bupati Majene, tidak dibenarkan. Jadi kalau dinilai tidak mampu membayarkan juga dianggap keliru.
“Adapun nota utang yang dijadikan gambar pemberitaan bukan bagian dari Pemda. Namun miliki media tersebut,” tegasnya Abrar. (as)