Mamuju, – Inspektorat Daerah bersama Asisten Administrasi Umum Mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima tim Pemeriksa BPK dalam rangka exit meeting atas pemeriksaan pendahuluan kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan instansi terkait lainnya.
Ini juga menjadi atensi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sulbar pada Kamis (18/9/2025), Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Amujib, serta dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK RI dan perangkat daerah terkait. Dari Inspektorat Sulbar, hadir Sekretaris Inspektorat, Abdul Syahid Hasan, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus, Khairani, serta Tim Tindak Lanjut.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Amujib, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berjalan baik dan lancar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan ini dengan profesional, ujarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan pendahuluan terkait penyelenggaraan PPLH atas kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Sulbar telah dilaksanakan selama 30 hari kalender, mulai 20 Agustus hingga 18 September 2025. Ia mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang terlibat sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Terima kasih atas kerja sama, komunikasi, dan pemenuhan dokumen yang telah diberikan. Hal ini sangat membantu kelancaran pemeriksaan yang kami lakukan,” ungkap Kabid Pemeriksaan BPK RI.
Melalui Exit Meeting ini, diharapkan hasil pemeriksaan pendahuluan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Maju & Sejahtera khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selanjutnya, BPK RI akan melaksanakan
pemeriksaan terinci sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan ini.
Pemeriksaan terinci diharapkan mampu memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kepatuhan penyelenggaraan PPLH pada sektor pertambangan di Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.(rls)