MAJENE – Kementriab Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau disebutkan sistem pemantauan kapak perikanan disemua kapal berizin pusat dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan.
VMS sendiri diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Penerapan VMS awalnya ditargetkan 1 April 2025, namun diperpanjang sampai Desember bagi kapal belum memasangnya.
Tujuannya, untuk memantau aktivitas kapal perikanan, memastikan tata kelola perikanan baik, melindungi sumber daya ikan dan mencegah praktik overfishing.
Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat. Utamanya, kapal beroperasi diperairan dengan potensi hasil tangkap tinggi.
Kendati para nelayan jika masih ada belum memasang, KKP telah memperpanjang pemasangan VMS sampai Desember 2025 dengan alasan para nelayan belum siap.
Adapun manfaat VMs bagi pemilik kapal dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor hasil perikanan (traceability) dan memantau kegiatan penangkapan ikan, termasuk mengantisipasi kecurangan.
KKP sendiri juga tegaskan bahwa pemasangan VMS tidak diwajibkan bagi kapal nelayan kecil.
Sosialisasi VMS digelar Pemkab Majene bersama HNSI dan melibatkan langsung SATWAS PSDKP Mamuju dalam rangka untuk mengantisipasi agar para nelayan tidak merasa kaget, jika nantinya KKP memberlakukan kebijakan itu dengan sanksi tidak menerbitkan Surat Layak Operasi (SLO).
Hadir dalam acara itu, HNSI Cabang Majene bersama Pemkab Majene, dihadiri langsung Sekkab (H. Ardiansyah), SATWAS PSDKP Mamuju, Syabandar Provinsi, Penyedia VMS Jakarta, DKP Majene dan Nelayan. (rls/as)