MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti Surat Edara (SE) Menaker tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja, Kamis 22 Mei 2025.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar, Andi Farid katakan, SE Menaker ini disampaikan diseluruh Kepala Daerah Se – Indonesia.
Olehnya, ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyangkut langkah – langkah akan dilakukan untuk tindaklanjuti SE tersebut.
Menurut Farid, SE Menaker ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi diseluruh perusahaan yang ada di Sulbar.
“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan agar tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan,” Kata Farid.
Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar. Nantinya, melalui beberapa kanal Disnaker. Saluran telepon, portal online website Disnaker Sulbar atau langsung datang ke kantor. (rls/as)