Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah BAZNAS Majene Tetapkan Nominal Zakat Fitrah
Daerah, Pemerintahan  

BAZNAS Majene Tetapkan Nominal Zakat Fitrah

Redaksi
Maret 27, 2023

Majene,telukmandar.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.

Penetapan ini, sesuai nilai nominal zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 1444 Hijriyah – 2023 Masehi, sebut Hasri Hanafi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majene, Senin (27/03/2023).

Hal ini, juga berdasarkan Keputusan rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majene, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majene, Kepala KUA se-Majene dan Pengurus Baznas Majene pada tanggal 20 Maret 2023.

“Pembayaran zakat fitrah dan fidyah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ulasnya.

Hasri Hanafi menguraikan, pembayaran fidyah diperuntukan bagi perempuan hamil yang dikhawatirkan akan kesehatan bayi yang dikandungnya dan perempuan yang menyusui khawatir akan kesehatan anak yang disusuinya.

“Juga bagi orang tua sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa,” urainya.

Dituturkan, untuk pelaksanaannya dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg per 3,5 liter per jiwa untuk pembayaran zakat fitrah dan 1, 5 kg per 2 liter (Di sempunakan) per jiwa untuk pembayaran fidyah perhari.

“Nilai nominal zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras mandi atau kepala berkualitas senilai 3,5 Iiter dengan nilai sebesar Rp35.000, beras 42 senilai 3,5 liter dengan besaran Rp. 32.500, beras ciliwung atau umum senilai 3,5 liter dengan besaran Rp30.000, beras merah senilai 3,5 liter dengan nilai Rp40.000, beras jagung dan umbi umbian senilai 3,5 liter dengan nilai Rp25.000,” rincinya.(whd)

Berita Terkait

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 
Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi
Post Views: 484

Baca Juga

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 
Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi

Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang

MAMUJU – Di halaman depan kantor Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara simbolis melepas ekspor…

Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya

MAMUJU – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Barat menyambut antusias program literasi yang dicanangkan…

Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi

MAMUJU – Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara membuka retreat untuk pejabat Eselon II…

Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)…

Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima pejabat Pelaksana…

Gubernur Suhardi Duka Dampingi Menteri Transmigrasi Tinjau Potensi Kawasan Transmigrasi

MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut kedatangan Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman…

Recent Posts

  • Gubernur Sulbar dan Menteri Transmigrasi RI Lepas Ekspor Kakao Ke Jepang
  • Program Literasi Gubernur Sulbar: IGI Siap Mendampingi dan Mengawal Keberhasilannya
  • Buka Retreat Pemprov Sulbar: Wujudkan Pembangunan Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Transmigrasi
  • Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar
  • Berikut 5 Pejabat Pelaksana Tugas OPD yang Dilantik Gubernur Sulbar Suhardi Duka* 

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah