MAJENE- Dugaan pemalsuan dokumen alias ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, berbuntut menjadi laporan polisi, Kamis 20/2/2025.
Safaruddin dilaporkan di Polda Sulbar, pada 24 /12/2024 lalu lantaran diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan anggota DPRD Pasangkayu dalam masa 2024 – 2029.
Sesuai berita acara pelaporan, pelaporan menemukan sejumlah kejanggalan mengenai dokumen digunakan Safaruddin untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pasangkayu. Minimal ijazah SD hingga SMA/ Sederajat.
Terlapor, Safaruddin terkonfirmasi menggunakan ijazah SMP Neg. 1 Donggala nomor induk 4766, dengan tanggal ijazah 7 Juni 1989.
Namun, didapati nomor induk 4766 atas nama Safaruddin memiliki sejumlah kejanggalan sebagai berikut.
Ijazah SMP digunakan Safaruddin tidak memiliki sidik jari dibagian foto. Penulisan nama berbeda di ijzah milik Safaruddin dengan yang terdapat dibuku induk siswa SMP Neg. 1 Donggala.
Tak sampai itu, nama ayah kandung Muhammad Thamrin berbeda dengan nama yang berada dibuku induk siswa SMP Neg. 1 Donggala tertulis Kamaluddin dicoret atau diganti menjadi Thamrin.
Selain itu, juga ditemukan perbedaan penulisan dan nomor pada data pembanding, ijazah SMP Neg. 1 Donggala nama Abdul Wahab nomor induk ijazah 4988 tanggal 7 Juni 1989 dengan nomor keputusan kantor wilayah Departemen Pendididikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.
Usai dilaporkan, Kepolisian Polda Sulawesi Barat (Sulbar) langsung memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan diduga dirinya menggunakan pemalsuan dokumen alias ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pasangkayu di 0ileg lalu.
Adapun lampiran surat dikeluarkan Polda Sulawesi Barat (Sulbar), untuk klarifikasi pihak terlapor tertanggal 2 Januari 2025 lalu.
Sementara saat dikonfirmasi Safaruddin pihaknya belum menjawab pernyataan klarifikasi dan hanya menjawab “Assalamualaikum, saya di parimo pak”. (as)