TelukMandar.com- Wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025, Kementrian Agama Republik Indonesia masih melakukan kaji perihal wacana itu.
Walakin, kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan pernah diterapkan pada era Presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Lansir melalui Kompas.com, Wakil Mentri Agama mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut, khsusnya di lingkungan Kementrian Agama.
“Heeh (iya) sudah ada wacana (libur selama puasa). Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” kata Syafi’i, Senin (30/12/2024).
Kebijakan Gus Dur libur Selama Ramadhan.
Justru kebijakan Gus Dur menjadi salah satu paling dikenang dari kepemimpinan beliau. Utamannya, anak sekolah era akhir 1990-an dan awal 2000-an.
Pada 1999, saat menduduki kursi jabatan Presiden Republik Indonesia menggantikan BJ Habibie, Gus Dur meliburkan sekolah selama Ramadhan.
Bukan hanya meliburkan siswa. Gus Dur saat itu juga mengimbau sekolah-sekolah untuk membuat pesantren kilat.
Sosok Gus Dur dinilai sebagai tokoh muslim yang toleran, moderat, dan memiliki pemahaman agama luas.
Dilansir dari laman Museum Kepresidenan,
keputusan libur satu bulan bertujuan memberikan kesempatan bagi anak-anak agar lebih fokus dalam belajar agama Islam.
Sejak masa kolonial
Menilik ke belakang lagi, kebijakan ini sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada masa sebelum kemerdekaan.
Pemerintah kolonial meliburkan sekolah binaan mereka, dari tingkat dasar yakni Sekolah Dasar Bumiputra (HIS) sampai tingkat menengah atas, yaitu Hoogere Burgerschool (HBS) dan Algemeene Middelbare School (AMS).
Kebijakan ini terus dijalankan hingga masa pemerintahan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Kala itu, pemerintah menjadwalkan ulang serta menghentikan kegiatan-kegiatan resmi dan tidak resmi untuk sementara.
Hal tersebut bertujuan agar umat muslim di Tanah Air dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Hingga pada masa kepemimpinan Presiden kedua, Soeharto, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur durasi libur puasa menjadi beberapa hari saja.
Kutip melalui Tempo.com, Mu’ti katakan Kemendikdasmen belum melakukan pembahasan mengenai libur selama puasa.
“Sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan, yang saya kira di Kementerian Agama juga masih menjadi wacana juga, dan belum menjadi keputusan,” ungkapnya.
Jika ada keputusan mengenai diterapkannya libur selama bulan puasa, maka itu harus menjadi keputusan bersama dari lintas kementerian. (as)