MAJENE – Forum konsultasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka periode 5 (lima ) tahun dengan memuat penjabaran visi, misi dan berpedoman pada RPJP memperhatikan RPJM Nasional ditegaskan dipasal 1 angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007.
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala Daerah dalam tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 terkait penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi beberapa prinsip seperti, strategis, demokratis dan partisipatif, politis, perencanaan bottom up, perencanaan top down.
Namun, dalam pembukaan forum konsultasi RPJMD Pemkab Majene tidak melibatkan pimpinan DPRD dan dibuktikan dengan tidak menerimanya undangan.
Sehingga, dalam pembukaan forum konsultasi RPJMD Pemkab Majene dipastikan tidak memenuhi kaidah pelaksanaan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 dan ditegaskan dipoin empat (4) tentang keterlibatan DPRD, Kamis 6 Maret 2025.
Wakil Ketua DPRD Majene saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan dengan tidak adanya undangan masuk di DPRD. “Tidak ada undangan masuk di DPRD,” ungkap H. Abdul Wahab pemilik tagline Aksi Nyata.
Rumornya pun beradar kehadiran Sarifuddin merupakan Ketua Komisi l DPRD Majene, mewakili Ketua DPRD Majene dan saat ditanyai kembali Wakil Ketua ll DPRD. Ia menjawab, “Kurang tau sebaiknya dikonfirmasi langsung,” ujarnya melalui pesan singkat.
Berbeda disampaikan M. Idwar sampaikan, terlambat undangan saya terima. “Terlambat undangan saya terima,” terang ketua DPRD Majene dari partai berlambang Mercy itu.
Secara gamblang ditanyai M. Idwar soal rumor beredar dengan kehadiran Sarifuddin juga merupakan Ketua Komisi l DPRD Majene mewakili Ketua DPRD Majene, ia sudah tidak menjawab dan tak membaca pernyataan kami sampaikan.
Kerangka Analisis RPJMD
Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program <span;>RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD. Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial.
Proses Penyusunan RPJMD
Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD , yaitu alur proses teknokratis strategis , alur partisipatif , dan alur proses legislasi dan politik. Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda , namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu.
Alur Proses Strategis
Merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi ,analisis , proyeksi , alternatif-alternatif tujuan , strategi, kebijakan , dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.
Alur proses partisipatif
Merupakan alur bagi keterlibatan masyarakatdalam proses perencanaan daerah . Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder LSM , CSO , atau CBO untuk memberikan kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan even perencanaan partisipatif , kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis.
Alur Legislasi dan Politis
Merupakan alur proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi poemikirannya , review dan evaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif. (rls/tt)