MAJENE-Bantuan kapak nelayan disalurkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, menemui babak baru lantaran dinilai tidak layak pakai, Sabtu 4/1/2025.
Hal itu, disampaikan salah seorang kelompok nelayan di Kelurahan Pangali-ali bernama Sulaeman.
Sulaeman mengaku, ia dimintai salah seorang bernama Kifli untuk ajukan proposal bantuan kapal nelayan di DKP Majene. Setelah kapal diterima kondisinya jauh dari memadai.
“Kapalnya tidak lengkap dan sudah rusak. Saya tidak mau terima, takut kalau digunakan malah tenggelam di tengah laut,” ungkap Sulaeman, akrab disapa Papa Saifa.
Dirinya menjelaskan, untuk memperbaiki kapal agar bisa digunakan melaut, ia harus keluarkan biaya sekitar Rp. 60 jt. Akibat tidak memiliki dana sebesar itu, Kifli akhirnya menjual kapal tersebut ke seorang nelayan di Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp30 juta.
Namun, setelah menerima uang hasil penjualan kapal, Kifli hanya memberikan Rp. 500 ribu kepada Sulaeman merupakan penerima bantuan kapal.
Pengadaan bantuan kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, sedang dalam selidiki dugaan korupsi sejumlah 16 unit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 lalu.
Ardi juga ikut memberikan komentar terkait dugaan korupsi pengadaan kapal DKP Majene. “Ia meminta pihak penegak hukum untuk serius menangani kasus itu, agar tidak terulang kembali dimasa mendatang,” ujarnya mahasiswa Unsulbar itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Beny Siswanto, S.H, M.H., memastikan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.
Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi Pers dihadapan sejumlah media pada, Jumat 20 Desember 2024.
Kajari Majene yang didampingi Kasi Intelijen Zaki Mubarak, Kasi Datun, Kasi Pidum dan Kasubag BIN, menyebut pengumuman tersangka kasus korupsi itu akan disampaikan ke publik pada Januari 2025.
“Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Majene sudah mengekspose kasus ini ke Badan Keuangan Negara (BKN),” terangnya Jumat sore 20/12/2024. (as)