Majene,TelukMandar.com-Penundaan Pilkades Kabupaten Majene masih terus menuai protes dan kritikan dari sejumlah pihak. Terlebih dari sejumlah para kepala desa yang akan mengikuti pelaksanaan pilkades secara serentak Tahun 2023.
Polemik Pilkades Tahun 2023, bermula dikeluarkannya surat pernyataan Bupati Majene terhadap penundaan Pilkades 2023. Sehingga dinilai sejumlah pihak Surat Pernyataan Bupati Majene dianggap melahirkan kontroversi.
Diketahui, sebelumnya Bupati Majene telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023.
Beberapa waktu lalu, Kabag Hukum Sekda Majene menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Bupati Majene terkait penundaan Pilkades tidak dianggap mampu menggugurkan Perbup Nomor 4 Tahun 2023.
“Tetapi sifatnya, hanya sebagai bentuk sikap Pemkab Majene terhadap tuntutan beberapa pihak mengenai kejelasan Pilkades,” ungkap Ruski saat menemui massa aksi HMI beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi pihak DPMD Majene menanyakan laporan LPPD dan LKPPD Tahun 2022 ia katakan begini, sesuai Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Wajib Kepala Desa menjelaskan bahwa sesuai pasal 2 point a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran Termaktub Didalamnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Yang Harus Dimasukkan 3 Bulan Sebelum Masuk Penganggaran Tahun Selanjutnya. Sedangkan, Pasal 2 Point b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Termaktub Didalamnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Yang Harus Dimasukkan 6 Bulan Sebelum Berakhir Masa Jabatan. Pada Point c. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran Termaktub Didalamnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Setelah 3 Bulan Tahun Anggaran.
“Sudah ada yang masuk 1-3 desa untuk laporan LPPD dan LKPPD Tahun 2022, dari 62 desa diKabupaten Majene. Tapi kami belum melihat secara jelas desa apa yang telah memasukkan karena berada dibagian teknisnya,” ungkap Bastian.
Jika merujuk pada regulasi yang ada, mestinya para kepala desa telah memasukkan LPPD 3 bulan sebelum masuk Tahun penganggaran selanjutnya. Sedangkan, untuk LKPPD dimasukkan setelah 3 bulan Tahun anggaran.
“Kedua point diatas telah dijelaskan secara gamblang didalam Permendagri 46 Tahun 2016. Namun, LPPD dan LKPPD untuk Tahun 2022 pada 62 desa baru beberapa desa yang telah memasukkan. Mungkin sudah berada ditingkat kecamatan atau seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPPD dan LKPPD untuk Tahun 2022. Penting dimasukkan para kepala desa sesuai masa waktu yang telah ditentukan didalam Permendagri 46 Tahun 2016.
“Jadi sifatnya penting, karena untuk mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari pihak Inspektorat. LPPD dan LKPPD Tahun 2022 harus masuk dan telah dilakukan pengauditan,” jelasnya.
Ia tegaskan, laporan bebas temuan yang dikeluarkan pihak Inspektorat Majene menjadi bagian persyaratan penting dilakukan seluruh desa. Apalagi jika ingin mengikuti pemilihan.
“Jika kemudian para kepala desa tidak mengindahkan hal demikian. Tentu dianggap belum melengkapi administrasi secara baik dan melakukan tindakan yang bertentangan pada Permendagri 46 Tahun 2016,” tegasnya.
Saat pemberitaan ini dimuat, kami terus menghubungi Kadis DPMD dan Sekdis DPMD Majene. Namun belum dapat melakukan komunikasi secara baik. (srl)