Majene,TelukMandar.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Majene, sepakat melarang anak usia sekolah menjadi badut dipinggir jalan.
Dalam penjaringan/rasia dilakukan Satpol-PP bersama DPPPA Majene, langsung mengamankan dua orang anak dibawah usia sekolah, Selasa 6 Februari 2024.
Menurut penyampaian pihak Satpol-PP Majene katakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tindakan exksploitasi anak dibawah umur atau usia sekolah.
“Kami sudah menemui wali anak untuk meminta indentitas wali dan anak tersebut,” ungkap pihak Satpol-PP Majene.
Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Majene melakukan edukasi terhadap anak dan walinya mengenai peraturan larangan eksploitasi anak dibawah usia sekolah dijadikan badut di pinggir jalan.
“Sudah diberikan peringatan keras terhadap wali anak untuk tidak melakukan tindakan eksploitasi anak dijadikan pengemis dijalan dengan menggunakan pakaian badut,” terangnya.
Telah disepakat antara pihak Satpol-PP bersama DPPPA Majene, akan melakukan penindakan jika perbuatan eksploitasi anak kembali dilakukan dipinggir jalan.
Kegiatan ini melibatkan, H. Zainal Arifin Fachry (Penanggungjawab), Koordinator Kegiatan Saharuddin (Kabid Perda), Muhammad Syamsu Nur (Kabid Trantib), Korrdinator Lapangan Erwin Ade Permana, Abdul Jalil Kasi Pendidikan dan Pelatihan. (as)