Jakarta, TelukMandar.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) ikut menyoroti keputusan MK tersebut, Rabu 21 Agustus 2024.
Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) langsung menggelar rapat panja terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ikut menyoroti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berada diujung pendaftaran para bakal calon kepala daerah ke KPU.
Pihaknya, juga tak ingin bicara secara gamblang saat ditanyai sejumlah awak media mengenai rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI pasca putusan MK.
“Salah satunya, kita akan bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada,” ungkapnya ketua Baleg DPR-RI dikutip melalui Pikiran Rakyat.
Melalui rapat itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia sepakat membentuk Panja RUU Pilkada dengan beranggotakan sementara 40 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) katakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada harus ditelaah dulu secara baik.
“KPU juga akan melakukan koordinasi kepada pihak DPR-RI dan Pemerintah,” ujar <span;>Mochammad Afifuddin merupakan Pelaksana Tugas (Plt) KPU Republik Indonesia.
Berbeda dengan disampaikan Rocky Gerung, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah bentuk pemulihan akal sehat bagi proses demokrasi di Indonesia.
Bahkan, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa seluruh Indoensia untuk serentak turun kejalan memastikan proses demokrasi di Indonesia berjalan baik dengan merujuk hasil keputusan MK.
“Dinlai ada upaya pembatalan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada,” katanya melalui akun resmi miliknya.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI turut dihadiri Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian bersama jajaran. (as)