MAJENE- Pokir DPRD adalah singkatan dari Pokok Pikiran DPRD, yaitu aspirasi masyarakat yang diusulkan oleh anggota DPRD. Pokir DPRD dapat berupa usulan pengadaan barang dan jasa, atau kajian permasalahan pembangunan daerah.
Tujuan Pokir DPRD dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan khususnya pada pembangunan daerah.
Namun, dilapangan kerap kita melihat dan mendengarkan praktik monopoli syarat tindakan melawan hukum, seperti dugaan transaksional secara nyata terjadi.
Meski begitu, pokok pikiran (pokir) dinilai legal dan memiliki landasan hukum salah satunya, dijabarkan didalam PP Nomor 16 Tahun 2010 dirubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tak sampai disitu, aspek pokir dan proses alias tahapan penginputan juga dijelaskan secara terperinci melalui aplikasi sudah disiapkan bagian kesekretariatan DPRD.
Hal ini, ikut ditanggapi Ardika dan menganggap pokok pikiran penting dibatasi demi memastikan program kerja pemerintah ditengah efisiensi telah ditetapkan pemerintah pusat.
Apalagi, kerap ditemukan dilapangan pokok pikiran (pokir) milik sejumlah anggota DPRD tidak merujuk pada janji kerja kepala Daerah dan tak selaras dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Belum lagi, pokir tiba-tiba dicaplok ditengah jalan oleh sipemohon dengan mengesampingkan proses penyusunan APBD dalam tahun berjalan, pun syarat maladministrasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, disejumlah wilayah pun pokok pikiran (pokir) juga menjadi problem utama. Bahkan, terkadang eksekutif pun ikut tersandera lantaran usulan pokok pikiran (pokir) tersebut.
“Sehingga, kedepan pemerintah daerah penting mempertimbangkan dan selektif didalam merealisasikan pokok pikiran (pokir) DPRD. Tidak boleh asal caplok dan tak memenuhi proses penyusunan APBD,” ujarnya.
Sementara Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor ll Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024.
Poin kedua, secara gamblang diuraikan usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok pikiran (pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ardika bergeming, merujuk SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024, bisa saja anggota DPRD disejumlah daerah tidak memenuhi proses penyusunan pokok pikiran (pokir) dalam APBD ditahun berjalan, kemungkinan juga bisa terjadi di Bumi Assamalewuang. (rls/Endy)