Majene,TelukMandar.com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Majene akhirnya diganti.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene, Dedy Anugrah, S.Kom. saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya. Jumat (05/04/2024).
“Yang pasti, untuk ini hari sudah ada pergantian, Ada SK baru terbit,” ucapnya kepada awak media.
Ia menyebut, Plt Kadis yang baru dijabat oleh orang internal dinas itu sendiri (Pegawai Disdikpora Majene).
“Orang di Dinas Pendidikan, Memang sebaiknya orang dari situ (Disdikpora) karena mereka yang mengerti tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini, Plt Kadisdikpora Majene sebelumnya dijabat oleh pak Suardi, S.Ag, M.Pd dan sekarang digantikan (dijabat) oleh bapak Misbahuddin, S.Sos,M.Pd. sebagai Plt baru.
Di tempat yang berbeda, Misbahuddin yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Majene membenarkan hal tersebut.
“Betul memang, pertanggal hari ini (jumat, 05 April 2024) saya terima tugas dan ini merupakan tugas begitu besar wewenang dan tanggungjawabnya,” kata Misbahuddin saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya.
Lanjutnya, mudah-mudahan dengan pengalaman selama ini bisa mempercepat program kerja yang sudah direncanakan oleh Kepala Dinas sebelumnya, baik kadis defenitif terdahulu maupun yang dirintis Plt Kadis sebelumnya.
“Semoga dengan keberadaan saya selaku Plt yang terhitung mulai hari ini, mampu menindaklanjuti program kerja yang sudah dicanangkan sesuai target,” harapnya.
Sebelumnya, jabatan Plt Kepala Disdikpora itu menuai sorotan dari berbagai pihak karena diduga cacat hukum. Pasalnya, SK Plt sudah melewati batas waktu yang ditentukan, namun sampai saat ini tidak ada evaluasi atau perpanjangan SK.
Diketahui, penjabat Plt Kadisdikpora Majene dimulai sejak bulan Mei tahun 2023 sampai sekarang (April 2024). Artinya, sudah dijabat selama 10 (sepuluh) bulan.
Padahal, Jabatan Plt Kepala Dinas yang sudah 6 bulan atau lebih, maka masa jabatan yang disandang telah berakhir berdasarkan TMT Plt-nya terhitung.
Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Serta bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Pemerinta (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan kembali dipertegas melalui surat edaran (SE) BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
Konsekuensinya, batas akhir ini akan berdampak pada produk administrasi yang dilakukan oleh kepala dinas itu, sudah tidak sah atau cacat hukum termasuk penggunaan uang negara yang dikucurkan ke Disdikpora Majene. (as)