MAJENE- Tujuan demonstrasi adalah untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, protes, atau tuntutan di hadapan umum. Demonstrasi juga bisa disebut unjuk rasa.
Demonstrasi sendiri dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E yang mengatur kebebasan berpendapat. Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, demonstrasi menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998. Demonstrasi menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini.
Namun, apakah kita harus membenarkan aksi premanisme?
Sudah bukan rahasia lagi, mahasiswa dibekali ilmu pengetahuan dan menjadi simbol intelektual. Tapi, bukan berarti tidak memiliki adab dan analisis mendalam saat melakukan unjuk rasa.
Seperti hal, tindakan premanisme berujung pemukulan, intimidasi dan arogansi tentu sangat bertolak dengan simbol intelektual itu sendiri, Kamis 13 Maret 2025.
PC Kopri PMII Majene angkat bicara dan sampaikan penyataan dirinya secara geram terhadap pemukulan dialami kader perempuan Kopri PMII Cabang Majene saat unjuk rasa pertama digelar HMI di kampus Stikes BBM.
“Sangat miris dan naif, jika para mahasiswi memperjuangkan hak justru menjadi bantal empuk terjangan tendangan dan pukulan dari massa aksi. Secara sadar tindakan mereka lakukan tidak dapat dibenarkan dalam hal apapun,” ungkapnya kepada tim media telukmandar.com
Ia menjelaskan, perempuan adalah makhluk yang diperjuangkan Rasulullah SAW dan ditinggikan derajatnya sehingga setiap orang terlibat mengatasnamakan agama sebagai bagian mereka berkecimpung harus sadar dengan itu.
Perempuan adalah tiang negara, maka siapapun lahir dari rahim perempuan harus secara moral dan etika memberikan perlindungan.
“Bukan justru memancing keributan dengan mengganggu aktifitas mereka dan seketika mereka melawan malah diterjang dengan tindakan. Parahnya lagi mereka dikambinghitamkan dslam kekadian itu,” ujar Sapriana.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana pada pasal 262 ayat (1) katakan, “Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dimuka umum; (I) setiap orang dengan terang – terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima).
Sebagai “Negara Hukum” maka pihak harus sadar dan paham bahwa tidak satupun pihak yang dapat kebal hukum dan seyogyanya sama dimata hukum.
Sesuai perintah dan amanat UU, secara kelembagaan, perempuan dan nilai – nilai hukum. “Melayangkan tuntutan agar pelaku pemukulan untuk segera diusut tuntas sehingga nama mahasiswa sebagai makhluk intelektual dan para korban mendapatkan haknya,” Salam Pergerakan, tegasnya Ketua Kopri PMII Cabang Majene. (rls/as)