Majene,TelukMandar.com- Pemerintah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, melalui Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M kembali melantik 18 Kepala Desa (Kades) sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan bertempat di Aula Pendopo Rujab Bupati, Senin 29 Juli 2024.
Bupati majene dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan besar terhadap Dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.
Ishak katakan, Bupati Majene Andi Achmad Syukri dinilai tidak profesional dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan.
Kenapa demikian, pelantikan para Kepala Desa (Kades) merupakan bagian dalam agenda Pemerintah Kabupaten Majene.
Menurutnya, sangat tidak profesional Bupati Majene kalau Wakil Bupati yang masih aktif tidak dilibatkan dalam agenda pemerintah atau jangan-jangan agenda pelantikan sudah didesain menjadi bagian dari politik kedepan.
“Sangat disayangkan Bupati Majene tidak mampu mengedepankan sikap profesionalan dalam mengelola administrasi pemerintah,” ungkapnya alumni mahasiswa jogja.
Sedangkan, saat dihubungi Kadis DPMD Majene dan menanyakan alasan tidak diundangnya Wakil Bupati Majene dalam acara pelantikan 18 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majene belum direspon.
Pelantikan 18 Kepala Desa (Kades) merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui, Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma juga merupakan bakal calon Bupati Majene berpasangan bapak Adi Ahsan untuk periode 2024-2029.
Menariknya, pada sesi foto bersama Bupati Majene bersama para Kepala Desa (Kades) mengacungkan jempol dua jari sebagai isyarat dukungan. (as)