Majene,TelukMandar.com-Asimilasi dirumah tahanan Majene resmi dicabut sesuai surat edaran Presiden Jokowi Dodo telah menetapkan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia, Kamis 6 Juli 2023.
Pencabutan asimilasi dirumah narapidana sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023. Hal itu, langsung direspon cepat Mentri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan menerbitkan edaran Nomor: PAS-PK.05.09-1091 melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan RI Reynhard Silitonga.
Adapun bunyi surat edaran itu sebagai berikut: Pemberhentian Program Asimilasi Di Rumah Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pasca diterimanya surat edaran itu, Karutan Majene langsung mencabut asimilasi dan menyampaikan kepada seluruh warga pemasyarakatan Rutan Kelas ll B Majene seusai melakukan sholat dhuhur berjamaah.
“Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Dirjenpas mengenai asimilasi rumah narapidana tidak diperpanjang. Namun kami meminta kepada seluruh saudara untuk tidakĀ khawatir karena program integrasi lainnya masih bisa dijalankan seperti PB, CB, CMB,” ungkap Mansur.
Ia katakan juga, hal ini bukan menjadi sebuah alasan untuk mematahkan semangat bagi para warga binaan terus memperbaiki diri.
“Tetap semangat, tetap ikuti pembinaan secara baik. Kita harus satukan visi demi kebaikan semua,” ujarnya Karutan Majene.
Ia harapkan, kepada seluruh warga binaan Rutan Kelas ll B Majene untuk terus membangun semangat dan kompak bersama-sama dalam menyukseskan pemasyarakat baik kedepan.
“Ini juga menjadi harapan dan pesan Kakanwil Kemenkumham Sulbar dalam memastikan warga binaan bersama seluruh petugas dapat berkolaborasi secara baik,” harapnya. (am)