MAJENE- Sehari pasca dilantik Bupati dan Wakil Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele bersama Andi Rita Basharoe. Pokok pikiran (Pokir) milik sejumlah anggota DPRD Majene kian menampakkan diri, Sabtu 22/2/2025
Sesuai informasi dihimpun, pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Majene nilai disinyalir sampai puluhan milyar dan tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Majene.
Tak sampai itu, nomenklatur sejumlah pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD dan nilai anggarannya pun terkonfirmasi bervariasi.
Namun, tak sedikit jumlah Pokok Pikiran (Pokir) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Majene dinilai bersifat kegiatan seremonial alias tak bertumpu pada kepentingan rakyat dan tak selaras Visi – Misi dimiliki Bupati dan Wakil Bupati Majene terpilih.
Mirisnya, pokok pikiran (Pokir) disejumlah OPD lingkup Pemkab Majene milik anggota DPRD totalnya pun bervariasi, ada cukup tinggi dan ada pula paling rendah.
Menurut narsum kami, pokok pikiran (Pokir) para anggota DPRD Majene merujuk pada koalisi kedua kubu di pilkada Majene lalu.
“Tapi tidak semua, koalisi rival pemenang dipilkada 2024 lalu alami nasib serupa dengan lainnya. Ya, lincah main pasti kenna cipratan juga,” ungkapnya enggan disebutkan namanya.
Ia sampaikan juga, anehnya lagi sejumlah anggota DPRD baru dilantik kemarin pun ikut mendapatkan sejumlah pokok pikiran (Pokir).
“Padahal mereka tidak ikut dalam pembahasan dan mengawal proses pembahasan APBD 2025 sampai ditetapkan. Selain itu, juga belum pernah menggelar reses sebagai rujukan dalam mengusulkan pokok pikiran (pokir), terangnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Disebutkan didalam, Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan memuat tentang pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijakan diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, Pengawasan dan Anggaran dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang dan telah dilakukan Fraksi.
“Berkaca dengan penjelasan diatas berarti Fraksi wajib untuk mempertanggungjawabkan hasil kinerja kepada masyarakat luas terkait perkembangan aspirasi masyarakat yang telah diserap termasuk pada saat reses,” jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 secara gamblang dijelaskan didalam bahwa dalam satu tahun sidang DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Dalam reses itu, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan untuk turun di dapil masing – masing, sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat diwakilinya,” terangnya.
Sementara, saat kami menghubungi salah seorang anggota DPRD Majene dan mencoba klarifikasi mengenai bervariasinya pokok pikiran (Pokir) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dirinya membenarkan hal itu dan hanya menjawab ya begitumi, tergantung ketebalan iman.
Tapi pihaknya, enggan berbicara terlalu jauh dan secara gamblang. Namun, ia hanya meminta teman – teman media untuk mengawal pokok pikiran (Pokir) sedang dimuat disejumlah OPD. (rls/tt)