Langsung ke konten
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
Teluk Mandar
Teluk Mandar
Indeks, DaftarIndeks, Daftar
  • Beranda
  • Populer
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Politik
    • Pendidikan
  • Opini
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • News
    • Ototekno
    • Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Daerah Ketua LMAPJ Minta Gakumdu Sulbar Pantau Proses OTT Politik Uang Di Majene
Daerah, Hukum & Kriminal, Politik  

Ketua LMAPJ Minta Gakumdu Sulbar Pantau Proses OTT Politik Uang Di Majene

Redaksi
Februari 27, 2024Februari 27, 2024

Majene,TelukMandar.com- Pemilu 2024 hingga kini masih terus menyisahkan sejumlah problem ditengah-tengah proses rekapitulasi dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) disejumlah wilayah ditanah air.

Sama halnya, terjadi di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, pihak Gakumdu hingga kini terus menyelidiki dan memeriksa para saksi serta caleg yang diduga melakukan money politik (politik uang) pasca penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jatanras Polda Sulbar, diwilayah Kecamatan Banggae, selasa 12 Februari 2024.

Penangkapan itu, pihak Jatanras Polda Sulbar, berhasil mengamankan amplop 30 lembar dan masing-masing berisi 350 serta specimen caleg yang diduga pelaku money politik dimasa tenang.

Kordinator Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) angkat bicara, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga caleg yang diduga pelaku politik uang di Majene, diminta dilakukan secara profesional dan merujuk kepada ketentuan hukum.

“Kita memberikan apresiasi terhadap Gakumdu Majene. Hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak diduga pelaku politik uang diwilayah Banggae,” ungkap Mustajar.

Tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar, salah satu caleg di Kabupaten Majene penting diberikan apresiasi dan merupakan sebuah prestasi kepolisian dalam memerangi politik uang sekaligus bentuk komitmen mereka.

“Semua pihak, lebih khusus Gakumdu Majene harus secara objektif dan mengedepankan profesionalitas dalam mengusut dugaan politik uang tersebut,” terang ketua LMAPJ Sulbar.

Bahkan ia meminta, lanjut Mustajar kepada pihak Gakumdu Sulbar untuk memantau proses yang sedang berjalan di Gakumdu Majene.

“Semua kemungkinan dapat terjadi. Tapi kita masih percaya betul Gakumdu Majene mampu menuntaskan dan menindak tegas jika terbukti melakukan tindakan bertentangan hukum,” ujarnya.

Ia jelaskan, Hakikatnya, politik uang menjadi musuh bersama didalam setiap proses pemilu. Bahkan tidak sedikit pihak menginginkan dan menyadari politik uang secara nyata merusak proses pendidikan politik dimasyarakat.

“Temuan OTT Jatanras Polda Sulbar, justru menjadi langkah positif untuk Gakumdu Majene, dalam memastikan proses pemilu dihindarkan perilaku politik uang,” jelasnya

Sangat disayangkan temuan OTT Jatanras Polda Sulbar, jika tidak dilakukan penanganan secara serius oleh pihak Gakumdu Majene.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

Pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Selanjutnya, dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa: Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Lalu pada Ayat (2) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). (as)

Berita Terkait

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA
Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional
Post Views: 612

Baca Juga

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA
Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional

Rekomendasi untuk kamu

Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes

MAJENE – Penjabat (Pj) Sulai, Idrus melantik jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Selasa…

BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025

MAMUJU — Pemprov Sulbar selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pendapatan daerah, Badan…

Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak

MAMUJU – Peluncuran koperasi Merah Putih akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 19 Juli…

Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan

MAMUJU – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memperluas…

Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut serta…

Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Optimalkan Pelatihan PBJP untuk Layanan Publik yang Lebih Profesional

MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat…

Recent Posts

  • Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
  • BPKPD Sulbar Siapkan SDM Unggul, Tiga Pejabat Ikuti PKP Angkatan V 2025
  • Sulbar Juara Nasional! 648 Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan Serentak
  • Dorong Ekonomi Sulbar, TPAKD Gandeng OJK Perluas Akses Permodalan
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

Berita Terpopuler

  • 1
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 2
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 3
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 4
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 5
    Juli 8, 20250 Komentar
    Idrus : Kerja Kolaboratif Menjadi Kunci Dalam Memajukan BUMDes
  • 6
    Maret 16, 2019Juli 24, 20220 Komentar
    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berita Politik

Berita politik terbaru.
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
3.462 Masyarakat Terlayani Jelang HUT Bhayangkara Tahun 2025
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Penjabat Pesuloang Implementasi Program Majene Mapaccing Melalui Desa
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Bersiapki, Nelayan Berizin Pusat Tak Menggunakan VMS Akan Kena Sanksi
Selengkapnya

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Maret 2019
Copyright @ Teluk Mandar
  • Beranda
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Populer
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Politik
  • Lainnya
    • Internasional
    • News
    • Ototekno
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Daerah