Majene,TelukMandar.Com-Sistem proporsional tertutup semakin sering dijadikan bahan perbincangan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu tak lepas dari kemungkinan akan digunakannya sistem tersebut pada saat Pemilu.
Pembahasan mengenai sistem proporsional tertutup terus didiskusikan sejak dilakukannya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Ketua HMI MPO Majene merespon terkait hal itu, sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka telah menjadi kewenangan sepenuh oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Dan tentu telah final serta mengikat.
“Apapun yang menjadi keputusan MK nantinya. Tentu telah dianggap sebagai keputusan final dan mengikat,” ungkap Harbianto saat ditemui di Sekretariat HMI MPO Cabang Majene.
Ia menilai, sistem pemilu terbuka dan tertutup memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.
“Jadi nantinya, apapun yang menjadi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentu dinilai sebagai keputusan yang final dan mengikat,” jelas Ketua HMI MPO Cabang Majene. (srl)