Majene,TelukMandar.com-Pernyataan ketua Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar, diwilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, dianggap informasi hoax (bohong) dapat merusak citra Kepolisian dan Bawaslu.
Ditengah keseriusan pihak Kepolisian meminimalisir kecurangan pemilu dan upaya Bawaslu menuntaskan pelanggaran pemilu. Justru ada pihak yang mencoba membuat kegaduhan dan menurunkan citra kedua lembaga tersebut.
Menurut Korwil Sulbar LMAPJ, pernyataan ketua Forum Masyarakat Anti Hoax (FMAH) menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pihak Jatanras Polda Subar, merupakan informasi hoax dapat merusak citra kedua lembaga tersebut.
“Sangat disayangkan hasil kerja Kepolisian dan Bawaslu dianggap informasi hoax (bohong). Padahal, proses penyidikan dan pemeriksaan pihak Gakkumdu Majene, sedang dilakukan,” ungkap Mustajar, Rabu 28 Februari 2024.
Ia menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar, diwilayah Kecamatan Banggae pada 12 Februari 2024 atau tepat dimasa tenang pemilu berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi uang Rp. 350.000 dan specimen caleg diduga pelaku money politik.
“Jika kerja Kepolisian dan Bawaslu mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Majene dinilai informasi bohong (hoax) dapat membuat kegaduhan dan seolah merendahkan kerja kedua lembaga tersebut,” jelasnya.
Mustajar tekankan, pihak Gakkumdu Majene, diminta untuk tetap serius dan tidak menggantung temuan hasil tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jatanras Polda Sulbar.
“Kalau hasil pemeriksaan dan penyidikan dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum. Baiknya, Gakkumdu Majene mengambil langkah tegas dan cepat sesuai ketentuan UU berlaku,” terangnya.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta. (as)