MAJENE- Dugaan korupsi terkait proyek fiktif Anggaran Dana Desa di Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Sulawesi Barat, kini ditanggapi Hamzary, Pj Kepala Desa (Kades) Pamboborang.
Klarifikasi dirinya disampaikan langsung melalui via telepon Whats App dan menilai sejumlah informasi diberitakan beberapa waktu lalu, Jumat 10/1/2025.
Hamzary tuturkan, proyek pembangunan gapura batas Desa telag dianggarkan kedalam APBDesa 2024 senilai 100 juta.
Ia sampaikan, memang kalau secara akumulasi 100 jt. PPN dan PPH harus masuk hitungan. Belum lagi, biaya perencanaan juga penting dihitung.
“Jadi kalau disampaikan 100 jt, memang iya. Tapi biaya lainnya juga penting dihitung,” ungkap Pj. Desa Pamboborang.
Dirinya jelaskan, proses order barang untuk pembangunan gapura batas Desa dimulai pada akhir Agustus. Namun, kebetulan juga bertepatan beberapa agenda lainnya, sehingga kurang mendapatkan perhatian.
“Pembangunan gapura sudah diorder jauh hari. Akan tetapi, kontruksi bangunan menggunakan bahan ACP, termasuk plang lintang menggunakan model neon box,” jelasnya.
Pembangunan gapura gerbang pembatas Desa Pamboborang itu, juga membutuhkan listrik dan kami sudah pesan untuk kebutuhan kWh (Meteran) di Kantor PLN.
“Jadi kontruksinya nanti, menggunakan bahan ACP tiang sampai plang gerbang menggunakan motede neon box dan prosesnya sementara dirakit,” terangnya.
Hamzary tegaskan, tidak mungkin fiktiflah. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan dituntaskan dan akan segera dirampungkan setelah pesanan ACP sudah selesai dirakit nanti.