MAMUJU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat (WALHI SULBAR) meminta aparat kepolisian Polda Sulbar untuk bersikap netral dan tidak ditengarai ikut membekingi pelaku perusak lingkungan.
Walhi Sulbar mendesak pihak kepolisian Polda Sulbar untuk tidak memberikan perlindungan terhadap pengusaha melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) secara berlebihan.
Desakan itu muncul, usai pihak kepolisian Polda Sulbar melakukan pemanggilan kepada 18 orang masyarakat ditengarai berkonflik dengan dua perusahaan PT. Alam Sumber Rezeki wilayah konsesinya berada di Karossa (Mamuju Tengah) dan di Sarasa (Pasangkayu) serta PT. Jaya Pasir Andalan wilayah konsesinya terletak di Kalukku Barat dan Beru – Beru (Mamuju).
Asnawi sampaikan, eksploitasi SDA tidak terkendali itu telah sebabkan berbagai dampak negatif, termasuk pencemaran air, tanah longsor dan hilangnya habitat alami flora dan fauna.
Selain itu, juga berdampak langsung tehadap mata pencarian menggantungkan hidup mereka dilaut.
“Kami meminta Polda Sulbar untuk tidak membekingi atau melindungi oknum pengusaha melakukan pengrusakan lingkungan,” ungkap aktivis lingkungan Direktur Walhi Sulbar.
Penegakan hukum harus berjalan dengan adil, tanpa intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.
Apalagi, berdasarkan informasi kami kumpulkan Polda Sulbar melakukan pemanggilan kepada sejumlah masyarakat lantaran ditengarai imbas dari berkonflik dengan para pengusaha.
Lanjut Asnawi kerap dipanggil Mendes bersama para tokoh masyarakat ungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak jangka panjang eksploitasi SDA dilakukan secara berlebihan.
“Jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. Maka ancaman ditimbulkan bencana ekologis banjir dan tanah longsor dimasa mendatang,” ujarnya.
Ia himbau pihak kepolisian agar dapat berdiri bersama rakyat dan lingkungan, bukan justru sebaliknya ikut melindungi pengusaha dengan tujuan kepentingan sesaat dan abai pada dampak jangka panjang ditimbulkan.
Sementara seorang masyarakat diminta dilindungi insialnya pun ingatkan Polda Sulbar terhadap pentingnya dalam menjaga kerusakan lingkungan.
“Pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Sulbar,” terang salah satu tokoh masyarakat.
Lanjut Mendes, jika eksploitasi SDA terus dibiarkan tanpa kontrol, generasi mendatang akan menanggung dampaknya. Olehnya itu, langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sekaligus mengatur kewajiban tiap usaha dan kegiatan penting pada lingkungan hidup untuk memiliki Amdal. Konteks lainnya, mengatur tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Sama halnya, UU Nomor 23 Tahun 1997 mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengatur hak tiap orang atas informasi lingkungan hidup.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup digantikan dengan peraturan diantaranya PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lebih lanjut Direktur Walhi Sulbar, pencemaran lingkungan hidup digolongkan dengan masuknya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Provinsi Sulbar sedang hadapi berbagai masalah terkait kerusakan SDA cukup signifikan. Berikut faktanya, penambangan ilegal dan dampaknya, aktivitas penambangan ilegal, utamanya komoditas emas telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang serius.
Seperti, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, ditemukan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan perubahan pola aliran sungai, pendangkalan, dan kerusakan badan sungai. Air sungai berubah warna menjadi kuning dan coklat akibat limbah tambang yang dibuang langsung ke sungai.
Fakta lainya, melansir melalui media Sulbarprov.go.id pengiriman material kw Ibu Kota Nusantara (IKN), material pasir, kayu, dan batu dari Sulbar menuju IKN berpotensi memperparah kerusakan lingkungan tanah ini.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga soroti aktivitas itu berpotensi mengurangi keanekaragaman hayati dan mengancam kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada lingkungan yang sehat.
Melansir Sulbar.bpk.go.id, Lahan kritis dan kerusakan hutan hasil data dirilis Dinas Kehutanan Sulbar tunjukkan lahan kritis seluas 332.761,72 H. Kerusakan hutan signifikan ini berdampak pada konservasi lahan dan sumber-sumber air, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan.
Sumber Walhi Sulbar, DLHK Sulbar, kerusakan ekosistem pesisir sekitar 60% kawasan pesisir pantai alami kerusakan, utamanya disepanjang pesisir Paku (Polman) sampai Suremana (Pasangkayu)
Mencakup terumbu karang, hutan mangrove, dan abrasi pantai, dimana sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan dan praktik penangkapan yang merusak lainnya.
Sumber Walhi sulbar, DLHK Sulbar, tekait tambang pasir ilegal mengancam bencana alam perubahan iklim dan cuaca ekstrim, banjir dan longsor. Faktor kerusakan hutan dan lahan kritis memperparah risiko tersebut, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
Melansir Pusatkrisiskemkes go.id, permasalah diatas menunjukkan perlunya upaya kolaboratif semua pihak dan organisasi terkait untuk menjaga dan memulihkan kelestarian SDA di Sulbar.
Mendes juga berpesan dan ingatkan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulbar tepilih dapat berkomitmen dengan penyelamatan lingkungan. Mereka harus memastikan kebijakan pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Tindakan nyata, rehabilitasi lahan kritis, perlindungan kawasan konservasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga ekosistem harus menjadi prioritas utama demi masa depan Sulbar Adil dan Lestari.
Sampai berita dimuat, tim media telukmandar.com belum berhasil mendapatkan informasi terbuka dan klarifikasi Polda Sulbar.
Dalam terus mewujudkan informasi berimbang dan lugas pernyataan Polda Sulbar terus ditunggu. (rls/as)