Adventorial– Belum hilang dalam ingatan ribuan masyarakat Kabupaten Majene melakukan unjuk rasa di Bundara Patung Juang lantaran wacana kebijakan Gubernur Ali Baal Masdar (ABM).
Masyarakat umum, organisasi kepemudaan dan para tokoh masyarakat beramai – ramai memberikan orasi penolakan wacana pembagian dana Participasing Interest (PI) Pengelolaan Blok Sebuku.
Saat itu, Ali Baal Masdar (ABM) belakangan mewacanakan melakukan pembagian PI Migas Blok Sebuku (Pulau Lerek-lerekang) sesuai dengan kehendaknya atau keluar dari hasil kesepakatan tertuan dalam notulensi pertemuan antara Pemprov Sulbar-Kalsel di Istana Wapres beberapa tahun lalu.
Selain, masyarakat umum, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat. Bahkan, Ketua DPRD Majene, Darmansyah dan seorang Anggota DPRD sampaikan orasi miliknya dihadapan ribuan massa dan pengguna jalan melintas.
Dikutip melalui laman media lokal di Sulbar, unjuk rasa digelar lapisan masyarakat Majene lantaran kebijakan Gubernur Ali Baal Masdar (ABM) tidak merujuk hasil notulensi.
Pembagian PI 10 persen akan dibagi kepada Pemprov Sulbar 2,5 persen, Pemprov Kalsel 2,5 persen. Kemudian Majene 2,5 persen dan Kabupaten Kota Baru 2,5 persen sebagai daerah penghasil.
Namun, mantan Bupati Polman dua periode itu ingin berkehendak lain, PI 5 persen yang seharusnya di bagi 50:50 persen antara Pemprov dan Majene, tetapi ia justru ingin membagi PI sebesar 5 persen, dengan sistem 3 persen untuk Pemprov dan 2 persen akan dibagi ke enam kabupaten di Sulawesi Barat.
Alasanya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang penawaran Participasing Interest (PI) 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Rencana tersebut mendapatkan penolakan keras dari warga Kabupaten Majene selaku daerah penghasil migas. Mereka menilai Ali Baal Masdar melakukan perbuatan inkonsistensi tehadap hasil mediasi Pemprov Kalsel dan Pemprov Sulbar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dihadiri Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Kemudian menurut mereka (pengunjuk rasa) dalam Permen 37 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Sulbar untuk membagi PI 5 persen hasil pembagian dengan Kalsel, masing-masing 3 persen untuk Pemprov dan 2 persen untuk dibagi ke enam kabupaten di Sulbar.
Darmansyah menilai bahwa apa yang diwacanakan gubernur, justru memberikan dampak negatif bagi warga Majene, karena masyarakat Majene merasa dirugikan jika rencana itu akan disahkan.
Saya juga hadir di Istana Wapres waktu itu. Kesepakatan antara Sulbar dan Kalsel tidak perlu lagi ada yang diributkan, karena SKK Migas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM yang disaksikan Wapres.
“Melahirkan kebijakan 10 persen diberikan ke Sulbar dan Kalsel dibagi 50:50 persen, dan Majene juga sertakan modal bersama Provinsi. Tidak ada kabupaten lain sehingga wajar Pemprov dan Majene dibagi dengan adil,” katanya dalam orasinya.
Selain berorasi, pengunjuk rasa juga menandatangi petisi penolakan terhadap rencana kebijakan Ali Baal Masdar. Bahkan, Kapolres Majene AKBP Asri Effendy ikut membubuhkan tanda tangan petisi diatas lembaran kain putus.